Tentang Komunitas PENAKU

Komunitas Pedaran Naskah Kuno (PENAKU) adalah komunitas yang memiliki kepedulian terhadap kelestarian pengetahuan lokal serta nilai-nilai luhur yang tersimpan dalam naskah kuno, khususnya di wilayah Kabupaten Sumedang. Komunitas PENAKU merupakan forum komunikasi partisipatif untuk berbagi informasi, pengetahuan, keterampilan, serta pengalaman dalam rangka mengembangkan tata kelola naskah kuno secara kolaboratif di Kabupaten Sumedang meliputi antara lain kegiatan inventariasi, preservasi, dan utilisasi naskah kuno. Secara formal, Komunitas PENAKU dibentuk pada 15 Mei 2025 di Gedung Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Sumedang berdasarkan kesepakatan bersama pada kegiatan sarasehan yang dihadiri oleh 22 peserta dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk dinas pemerintah, akademisi, guru, para tokoh budaya, Forum Taman Bacaan Masyarakat, komunitas pegiat dan pelestari budaya, pengusaha, serta media lokal. Selanjutnya, pada 5 Agustus 2025, melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri oleh 27 orang anggota Komunitas PENAKU disusun struktur organisasi mencakup bidang inventarisasi, preservasi, dan utilisasi naskah kuno. Secara kelembagaan, Komunitas PENAKU berada di bawah bimbingan dan pembinaan Dewan Kebudayaan Sumedang (DKS) yang mana dalam hal ini, Ketua Komunitas PENAKU adalah juga merupakan Ketua Komisi Manuskrip di DKS.

Visi

Menjadi wadah partisipasi dan kolaborasi yang dinamis dan unggul untuk menunjang Revitalisasi dan Reaktualisasi Naskah Kuno dalam rangka Pemajuan Kebudayaan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Misi

  1. Inventarisasi: Melakukan pendataan dan katalogisasi naskah-naskah kuno yang tersebar di seluruh penjuru Kabupaten Sumedang, baik yang dimiliki oleh masyarakat maupun institusi.
  2. Preservasi: Melakukan upaya penyelamatan dan perawatan fisik naskah kuno melalui kegiatan konservasi, digitalisasi, dan sosialisasi tata cara penyimpanan yang baik kepada pemilik naskah.
  3. Utilisasi: Menggali, mengkaji, dan memublikasikan kandungan isi naskah kuno (nilai sejarah, sastra, filsafat, agama, dan kearifan lokal) agar dapat dimanfaatkan untuk kehidupan masa kini dan masa depan.
  4. Regenerasi: Membangun jejaring dan mendidik generasi muda untuk mencintai, mempelajari, dan ikut serta dalam upaya pelestarian naskah kuno.
  5. Kolaborasi: Menjalin kemitraan yang sinergis dengan Pemerintah Daerah, akademisi, komunitas budaya, dan seluruh elemen masyarakat untuk pengelolaan naskah kuno secara berkelanjutan.

Struktur Pengelolaan

Struktur organisasi bersifat sederhana dan fungsional untuk memudahkan kolaborasi:

  1. Ketua Komunitas: Bertindak sebagai penanggung jawab utama dan penjalin kemitraan.
  2. Divisi Kajian & Utilisasi: Mengurus kelas aksara, diskusi tematik, dan proyek penerbitan.
  3. Divisi Preservasi & Inventarisasi: Mengurus Klinik Naskah, digitalisasi, dan ekspedisi pendataan.
  4. Divisi Komunikasi & Publikasi: Mengurus media sosial, dokumentasi, dan publikasi kegiatan.
  5. Divisi Kemitraan & Dana: Mengurus hubungan dengan pihak eksternal dan penggalian sumber daya.

Keanggotaan

Komunitas PENAKU bersifat terbuka dan inklusif bagi semua pihak yang memiliki kepedulian.

  1. Anggota Biasa: Warga Sumedang atau luar Sumedang yang aktif mengikuti kegiatan dan memiliki ketertarikan pada naskah kuno.
  2. Anggota Relawan: Anggota yang secara aktif terlibat dalam pelaksanaan program-program komunitas.
  3. Anggota Ahli: Filolog, sejarawan, akademisi, budayawan, dan konservator yang memberikan pendampingan dan pengarahan teknis.
  4. Anggota Kehormatan: Pemerhati dan donatur yang mendukung kegiatan komunitas.

Syarat Keanggotaan: Tertarik pada pelestarian budaya, bersedia belajar, dan mendaftar melalui sekretariat.