Wawacan Babad Sumedang

Asal Naskah: Desa Rancakalong, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang.

Pemilik Naskah: Bapak Pupung Supena
Peneliti Naskah: Dedi Kurniadi, SS. (Filolog, Peneliti Naskah Kuno/Manuskrip)

Gambaran Isi Naskah:
Naskah ini menceritakan riwayat asal mula Kerajaan Sumedang yang berawal dari Kerajan Galuh dan Pajajaran yang mempunyai hubungan keturunan dengan bangsawan Sumedang, hingga berhubungan dengan kerajaan Islam Cirebon yang dipimpin oleh Sunan Gunung Jati. Sunan Gunung Jati mempunyai keturunan yang nantinya menjadi pengagung di kerajaan Sumedang, sampai berdirinya Kerajaan Sumedang Larang yang pada saat itu sedang dipimpin oleh Pangeran Angkawijaya atau lebih dikenal dengan gelar Prabu Geusan Ulun, putra dari Pangeran Kusumahdinata atau Pangeran Santri. Suatu saat terjadi polemik cinta antara Prabu Geusan Ulun yang dituduh membawa lari Ratu Haris Baya istri dari Pangeran Giri Laya pemimpin Cirebon. Karena Pangeran Giri Laya sakit hati akhirnya dia mengutus seluruh prajurit Cirebon untuk menyerang Sumedang agar bisa merebut kembali Ratu Haris Baya. Namun prajurit Cirebon dapat dihadang oleh empat pengawal sakti dari Sumedang yaitu Ki Sayang Hawu, Ki Nangganan, Ki Terong Peot, dan Ki Kondang Hapa.

Tranliterasi dan Terjemahan Naskah Sumedang
Program Kerja Seksi Kepurbakalaan dan Sejarah
Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Sumedang
Tahun Anggaran 2021

Sajarah Rundayan Karuhun Sumedang

Asal Naskah: Dusun Kadu Heuleut RT 002 RW 001, Desa Kaduwulung, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang.

Pemilik Naskah: Bapak Komar Samsudin
Peneliti Naskah: Ilham Fazru Jaman, S. Hum. (Filolog, Peneliti Naskah Kuno/Manuskrip)

Gambaran Isi Naskah:
Naskah Sajarah Rundayan Karuhun Sumedang yang ditemukan di Dusun Kadu Heuleut, Desa Kaduwulung, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang ini merupakan naskah warisan turun temurun dari leluhur Bapak Komar. Beliau menerima naskah ini dari pamannya, yaitu Bapak Sahna (Alm) yang berasal dari Desa Gorowong, Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang. Bapak Komar menerima warisan naskah ini sekitar tahun 1970, saat memperoleh naskah ini beliau berusia sekitar 15 tahun. Naskah ini telah didata oleh beberapa pegiat Budaya baik dari kalangan Akademisi maupun Budayawan yang bertugas di wilayah Kabupaten Sumedang. Berdasarkan penuturan pamannya, naskah yang serupa dimiliki juga oleh Pangeran Soeria Atmaja atau Pangeran Mekkah yang menjabat Bupati Sumedang pada tahun 1883-1919. Tulisan di dalam naskah beraksara Arab Pegon menggunakan tinta berwarna hitam. Bahasa yang digunakan terdiri atas kosakata bahasa Sunda, bahasa Jawa, bahasa Sangsekerta dan bahasa Kawi. Akan tetapi, selain aksara arab ditemukan pula penulisan angka yang menggunakan aksara latin (bukan angka romawi).

Tranliterasi dan Terjemahan Naskah Sumedang
Program Kerja Seksi Kepurbakalaan dan Sejarah
Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Sumedang
Tahun Anggaran 2021

Paririmbon Itungan Waktu

Asal Naskah: Perpustakaan Pribadi Bapak H. Oo Rohendi, Dsn. Gudang Kopi, RT 002, RW 003, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang

Pemilik Naskah: AH. Oo Rohendi
Peneliti Naskah: Rian Andriansyah, S. Hum. (Filolog, Peneliti Naskah Kuno/Manuskrip)

Gambaran Isi Naskah:
Naskah Paririmbon Itungan Waktu ini merupakan koleksi pribadi Bapak H. Oo Rohendi yang beliau dapatkan secara tutun-temurun dari leluhurnya di Desa Narimbang Kabupaten Sumedang. Naskah ini ditulis diatas kertas Leces diperkirakan ditulis menggunakan kalam memakai mangsi berwarna hitam. Naskah Paririmbon Itungan Waktu ini sangatlah menarik untuk diterjemakan karena menyimpan pengetahuan Astroligi (ilmu perbintangan) untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Tranliterasi dan Terjemahan Naskah Sumedang
Program Kerja Seksi Kepurbakalaan dan Sejarah
Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Sumedang
Tahun Anggaran 2021

Wawacan Bin Entam

Asal Naskah: Milik pribadi, Abah Abin Robani yang beralamat di Kampung Cirangkong, RT 003, RW 009, Kelurahan Cipameungpeuk, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang.

Pemilik Naskah: Abah Abin Robani
Peneliti Naskah: Moch. Rizky Setiadi, S.Hum. (Filolog, Peneliti Naskah Kuno/Manuskrip)

Gambaran Isi Naskah:
Pada bagian awal naskah Wawacan Bin Entam berisi tentang muqodimah atau pembukaan cerita dengan menggambarkan situaasi dan cara penulis menuliskan cerita ini yakni disusun menggunakan pola metrum pupuh Dangdanggula kemudian menjelaskan mengenai tata cara membaca naskah dengan dengan cara dikawihkeun (dilantunkan) oleh orang yang sudah faham membaca naskah ini. Juga dijelaskan tata cara mendengarkan cerita yang dikawihkeun ini baik kalangan orang tua atau muda, laki-laki atau perempuan, harus dapat mengambil hikmah dari mendengarkan cerita naskah ini. Teks selanjutnya sang penulis naskah berusaha untuk memberikan contoh penerapan syariat islam dengan cara menampikan suatu kisah yang menggambarkan tentang keluhuran budi pekerti melalui tokoh seorang wanita yang hidup sederhana bersama suaminya.

Tranliterasi dan Terjemahan Naskah Sumedang
Program Kerja Seksi Kepurbakalaan dan Sejarah
Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Sumedang
Tahun Anggaran 2021

Kitab Tatanen

Asal Naskah: Perpustakaan Pribadi Bapak H. Oo Rohendi, Dsn. Gudang Kopi, RT 002, RW 003, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang

Pemilik Naskah: H. Oo Rohendi
Peneliti Naskah: Anggy Endrawan, S.Hum (Filolog, Peneliti Naskah Kuno/Manuskrip)

Gambaran Isi Naskah:
Naskah Kitab Tatanén ini merupakan koleksi pribadi Bapak H. Oo Rohendi yang beliau dapatkan secara tutun-temurun dari leluhurnya di Desa Narimbang Kabupaten Sumedang. Naskah ini ditulis diatas kertas eropa diperkirakan ditulis menggunakan kalam memakai mangsi dengan variasi 2 warna yaitu warna merah dan hitam. Pada halaman awal naskah ditulisi dengan catatan pribadi dan keterangan mengenai judul naskah beserta riwayat kepemilikan dengan menggunakan tulisan cacarakan berbahasa sunda “Ieu kitab Tatanén nu Kuwu Pareman Désa Narimbang. Beunang meuli ti Mantri Pareman dibeulina 50 Sén”. (Ini Kitab Tatanén milik mantan Kepala Desa Narimbang dibeli dari mantan Mantri, dibelinya 50 Sén.)

Tranliterasi dan Terjemahan Naskah Sumedang
Program Kerja Seksi Kepurbakalaan dan Sejarah
Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Sumedang
Tahun Anggaran 2021