Penulis: Admin Komunitas PENAKU
Di tengah tantangan modern yang mengancam kelestarian budaya, Indonesia terus memperkuat upaya pelestarian warisan intelektualnya. Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno, yang ditetapkan pada 31 Desember 2024 oleh Kepala Perpustakaan Nasional, menjadi langkah penting dalam menjaga dokumen-dokumen berharga ini. Naskah kuno, didefinisikan sebagai tulisan tangan berumur minimal 50 tahun dengan nilai sejarah, budaya, dan ilmu pengetahuan, dianggap sebagai pondasi peradaban bangsa. Peraturan ini menggantikan aturan lama tahun 2014, menyesuaikan dengan kebutuhan terkini untuk mencegah kepunahan naskah dan memotivasi masyarakat dalam penyimpanan serta penyebarluasannya.
Peraturan ini lahir dari pengakuan bahwa naskah kuno bukan hanya artefak masa lalu, melainkan sumber inspirasi bagi generasi sekarang dan mendatang. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan regulasi terkait, penyelenggaraannya ditangani oleh Perpustakaan Nasional melalui unit pengelolaan naskah kuno. Dibentuk tim khusus yang terdiri dari pengarah (Kepala Perpustakaan Nasional), penanggung jawab (pejabat tinggi madya), ketua (pejabat tinggi pratama), sekretaris, dan anggota dari pustakawan, filolog, serta konservator. Tim ini bertugas memeriksa administrasi, verifikasi data, publikasi, dan seleksi untuk penghargaan, memastikan proses transparan dan profesional.
Fokus utama peraturan adalah pendaftaran naskah kuno, yang dapat diajukan oleh pemohon seperti perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah, atau swasta—bahkan melalui kuasa dengan format surat resmi. Kriteria pendaftaran ketat: naskah harus tulisan tangan asli, berumur di atas 50 tahun, bernilai tinggi, tidak diperjualbelikan, dan bebas sengketa. Data yang diperlukan mencakup identitas pemilik dan detail naskah, seperti judul, bahasa, bahan, ukuran, dan kondisi. Prosesnya berjenjang: mulai dari pengusulan (langsung atau online melalui situs resmi), pemeriksaan administrasi untuk kelengkapan, verifikasi kebenaran data oleh tim (termasuk kunjungan lapangan jika perlu), hingga pencatatan dengan pemberian Nomor Registrasi Nasional unik. Verifikasi meliputi pemeriksaan fisik, identitas, dan kepemilikan, dengan hasil berupa sertifikat resmi yang diterbitkan dalam waktu maksimal 50 hari kerja.
Tak berhenti di pendaftaran, peraturan ini juga mengatur penghargaan sebagai bentuk apresiasi bagi pihak yang berjasa dalam pelestarian. Penghargaan diberikan secara nasional, dengan kategori seperti individu, lembaga, atau kelompok yang telah menyimpan, merawat, dan menyebarluaskan naskah. Prosesnya mencakup pendaftaran usulan, verifikasi oleh tim, penilaian oleh juri independen berdasarkan kriteria seperti kontribusi, inovasi, dan dampak sosial, hingga penetapan pemenang oleh Kepala Perpustakaan Nasional. Penghargaan bisa berupa sertifikat, plakat, atau insentif lain, dengan pengumuman tahunan untuk mendorong partisipasi masyarakat. Sistem informasi terintegrasi digunakan untuk mempublikasikan data naskah terdaftar, memfasilitasi akses publik dan kolaborasi antarlembaga.
Pendanaan peraturan ini bersumber dari APBN, APBD, dan sumber sah lainnya, memastikan keberlanjutan program. Selain itu, ada ketentuan tentang pembinaan, seperti sosialisasi, pelatihan, dan monitoring, serta integrasi dengan sistem informasi untuk efisiensi. Peraturan ini juga menekankan peran daerah, dengan perpustakaan provinsi dan kabupaten/kota sebagai mitra dalam pendataan dan verifikasi awal.
Secara keseluruhan, Peraturan Nomor 16 Tahun 2024 ini bukan hanya kerangka hukum, melainkan katalisator untuk membangkitkan kesadaran kolektif tentang pentingnya naskah kuno. Di era digital, di mana alih media menjadi kunci aksesibilitas, aturan ini memastikan warisan budaya Indonesia tetap hidup, mencegah hilangnya pengetahuan berharga akibat kelalaian atau bencana. Dengan implementasi yang kuat, Indonesia bisa menjadi pemimpin regional dalam pelestarian dokumenter, menginspirasi generasi muda untuk menghargai akar sejarah mereka.