Asal Naskah: Milik pribadi, Abah Abin Robani yang beralamat di Kampung Cirangkong, RT 003, RW 009, Kelurahan Cipameungpeuk, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang.
Pemilik Naskah: Abah Abin Robani
Peneliti Naskah: Moch. Rizky Setiadi, S.Hum. (Filolog, Peneliti Naskah Kuno/Manuskrip)
Gambaran Isi Naskah:
Pada bagian awal naskah Wawacan Bin Entam berisi tentang muqodimah atau pembukaan cerita dengan menggambarkan situaasi dan cara penulis menuliskan cerita ini yakni disusun menggunakan pola metrum pupuh Dangdanggula kemudian menjelaskan mengenai tata cara membaca naskah dengan dengan cara dikawihkeun (dilantunkan) oleh orang yang sudah faham membaca naskah ini. Juga dijelaskan tata cara mendengarkan cerita yang dikawihkeun ini baik kalangan orang tua atau muda, laki-laki atau perempuan, harus dapat mengambil hikmah dari mendengarkan cerita naskah ini. Teks selanjutnya sang penulis naskah berusaha untuk memberikan contoh penerapan syariat islam dengan cara menampikan suatu kisah yang menggambarkan tentang keluhuran budi pekerti melalui tokoh seorang wanita yang hidup sederhana bersama suaminya.
Tranliterasi dan Terjemahan Naskah Sumedang
Program Kerja Seksi Kepurbakalaan dan Sejarah
Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Sumedang
Tahun Anggaran 2021